Sabtu, 14 November 2009
Mabes Polri kembali melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, untuk ketiga kalinya ke kejaksaan. Menurut Jaksa Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, berkas sudah dilengkapi oleh penyidik kepolisian kemarin.
Menurut Marwan, bisa dipastikan berkas sudah lengkap atau P-21 karena telah menyertakan keterangan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja. Di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/11), Marwan Effendy juga mengatakan, institusinya tetap akan memproses kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sesuai undang-undang. Pihaknya tidak menghiraukan rekomendasi Tim 8 yang sifatnya tidak mengikat.(DOR)
0 komentar:
Posting Komentar