Laman

Rabu, 18 November 2009

Diposting oleh teberius

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menyampaikan, Presiden Susio Bambang Yudhoyono menghargai rekomendasi akhir Tim 8 dalam kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Presiden akan mempelajari rekomendasi Tim 8," ujar Djoko di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/11). Djoko menolak merincikan isi rekomendasi karena terlalu banyak. Presiden, kata Djoko, baru akan menyampaikan keputusannya pekan depan atas rekomendasi Tim 8 secara terbuka kepada rakyat.

Tim 8 merekomendasikan agar kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang Bibit-Chandra dihentikan. Polisi bisa menerbitkan Surat Penghentikan Penyidikan, Kejaksaan bisa mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau Jaksa Agung bisa mendeponir perkara ini dengan alasan kepentingan umum.

Presiden diminta menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan. Presiden direkomendasikan untuk membentuk Komisi Negara untuk melakukan reformasi menyeluruh di Polri, Kejaksaan, KPK dan Lembaga Perlindungan S

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive

Blog Archive