Laman

Selasa, 10 November 2009

Diposting oleh teberius

Komisi III DPR hari ini melanjutkan rapat kerja dengan jajaran Kejaksaan Agung di Gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (10/11). Jaksa Agung Hendarman Supandji rencananya menjawab 21 pertanyaan anggota dewan yang belum sempat terjawab pada rapat kerja kemarin.

Seperti kemarin, hari ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga membawa hampir seluruh petinggi Kejagung, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi, Jaksa Muda Pidana Umum Kamal Sofyan, Jaksa Muda Bidang Pembinaan Darmono, Jaksa Muda Intelijen Iskamto, Jaksa Muda Bidang Pengawasan Hamzah Tadja. Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto dan 19 staf Kejaksaan Agung juga hadir. Sedangkan anggota Komisi III DPR yang hadir sekitar 36 orang.

Rapat dimulai pukul 10.30 WIB. Beberapa anggota Komisi III DPR pun kembali memberikan sejumlah pertanyaan baru. Satu di antaranya soal pengunduran diri Abdul Hakim Ritonga dari jabatan Wakil Jaksa Agung. Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Immatul Aliya menanyakan, apakah pengunduran diri Ritonga itu bersifat sementara. Artinya jika kasus dugaan upaya kriminalisasi atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah, selesai, Ritonga akan kembali ke posisinya.

Anggota dewan lainnya yang bertanya antara lain dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gerakan Indonesia Raya dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dari Hanura, Saefudin bertanya seputar sikap Kejaksaan Agung terkait rekomendasi Tim 8 yang menyarankan agar Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus Bibit-Chandra. Dewan lainnya menanyakan sikap Kejagung apabila bukti untuk berkas Chandra-Bibit tetap belum memadai.

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive

Blog Archive